Rebecca Klopper. (Instagram/rklopperr)
Glow.matamata.com - Rebecca Klopper, melelalui pengacaranya, Sandy Arifin menanggapi kasus konten pornografi yang melibatkan terdakwa Bayu Firlen (BF).
Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/01/2023), Sandy Arifin dengan penuh semangat menyampaikan tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
Diketahui BF dijerat tiga tahun dan Rp1 Miliar atas kasus penyebaran konten pornografi Rebecca Klopper.
"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada majelis hakim, klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum," ujar Sandy Arifin dengan lugas, menunjukkan sikap profesionalisme.
Namun, Sandy tidak hanya sekadar menerima putusan, tetapi juga menegaskan kesiapannya untuk membawa perkara serupa ke jalur hukum jika diperlukan.
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Kami kedepannya menghimbau, jika ada yang memposting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali," tambahnya dengan tegas.
Pengacara tersebut juga memberikan sorotan terhadap peran hukum dalam melindungi privasi klien.
"Kami sudah buktikan laporan, kita sudah diputus Pengadilan hukumannya tiga tahun. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," ucap Sandy dengan suara mantap, menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan.
Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami Rebecca Klopper, Sandy dengan bijak memilih fokus ke masa depan.
"Kayaknya kalau bicara itu kebelakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadinya kemarin tertinggal atau dicancel kita nggak mau membicarakan itu lagi," ungkapnya dengan cerdas, mengalihkan perhatian dari kesedihan masa lalu ke arah yang lebih positif.
Baca Juga: Pantas Fuji Lebih Pilih Cuan Daripada Kuliah, Ternyata Segini Tarif Endorse Adik Fadly Faisal
Meskipun tidak secara rinci, Sandy Arifin memberikan petunjuk mengenai kerugian yang dialami kliennya.
"Kalau itu kan dari awal ada beberapa tapi kan berjalan," ucapnya dengan singkat, memberikan gambaran bahwa kliennya, Rebecca Klopper, telah menemukan kekuatan untuk melangkah maju.
Dalam suasana yang penuh semangat dan keberanian, Sandy Arifin mengakhiri konferensi pers dengan menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rebecca Klopper.
"Kita bicara ke depan, Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya mensupport Rebecca," tuturnya dengan tulus, menegaskan bahwa keberanian dan optimisme akan selalu mendukung perjalanan Rebecca Klopper ke depan.
Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan menuntut terdakwa BF bersalah, karena terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper.
Terdakwa melanggar Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).