Kamaruddin Simanjuntak Minta Kejaksaan Telusuri Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Cek Notarisnya!

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan jika Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui ternyata dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.

Ibnu Haldun | MataMata.com
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:44 WIB
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh/@sandradewi88)

Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh/@sandradewi88)

Glow.matamata.com - Pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis ternyata telah membuat perjanjian pisah harta.

Hal tersebut berdasarkan keterangan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hendar saat penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran aset milik kliennya itu.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal adanya perjanjian pisah harta tersebut.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram/@sandradewi88]
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (sumber: Instagram/@sandradewi88)

Kamaruddin Simanjuntak meminta ditelusuri soal pembuatan perjanjian tersebut hingga sejumlah barang milik Sandra Dewi.

Menurutnya, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.

"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Glow.matamata.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (1/5/2024).

"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi,".

Kamaruddin Simanjuntak [Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh]
Kamaruddin Simanjuntak (sumber: Instagram/@kamaruddinsimanjuntaksh)

"Jadi dia (Kejaksaan Agung) harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," terang Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.

"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," jelas Kamarudin.

Baca Juga: Terungkap! Isi Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Siasat Amankan Harta dari Penyitaan?

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram/@sandradewi88]
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (sumber: Instagram/@sandradewi88)

Namun, Kamaruddin menegaskan jika Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui ternyata dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.

"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.

"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya. ***

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak