Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)
Glow.matamata.com - Rumah tangga Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang selama ini terlihat adem ayem dan mulus tanpa hambatan tiba-tiba menarik perhatian publik namun sayangnya dalam konotasi negatif.
Hal itu tidak lain disebabkan oleh kasus korupsi timah yang menjerat Harvey dan menimbulan kerugian negara yang sangat fantastis senilai Rp271 triliun.
Ahli tarot, Denny Darko ikut buka suara dan memberikan prediksinya terkait masalah yang tengah menimpa Sandra Dewi dan suaminya.
Dimana Denny mengibaratkan masalah yang tengah melanda Harvey dan Sandra Dewi seperti layaknya beberapa orang yang sedang naik kapal besar dan terancam karam.
Namun keduanya telah mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang harus mereka lakukan.
"Kalo kapal ini bersauk kemudian mengharuskan orang-orangnya naik skoci, itu artinya kapal yang sekarang ini akan karam," kata Denny, dikutip Glow.matamata.com dari kanal YouTube Denny Darko pada Rabu (3/4/2024).
Denny lantas membuka kartu lain dan seketika mengungkapkan kekhawatirannya.
"The high priestess, saya khawatir bahwa ini akan berakhir sesuai skenario tersangka (Harvey)," ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny memprediksi Harvey akan memperoleh hukuman ringan atau bahkan divonis bebas.
Dimana hal tersebut terlihat dari wajah suami Sandra Dewi tersebut saat ditangkap.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Sandra Dewi Gercep Lakukan Ini Setelah Rolls Royce Miliknya Disita
"Saya lebih menyoroti wajahnya si Harvey yang waktu tertangkap itu masih benar-benar terlihat tenang gitu loh," ungkap Denny.
"Dia tenang sekali, mungkin dia lebih panik kalo misalnya anak jatuh di sekolah, jadi kalo dilihat dari kartu ini terlihat kayak udah ada yang ngurusin gitu," lanjutnya.
Kasus korupsi yang perlahan akan meredup juga menjadi kekhawatiran Denny.
"Yang saya takutkan tidak akan seperti kasus-kasus yang lain. Di mana rame terus, perlahan orang akan lupa dan kemudian kehidupan berjalan seperti sedia kala," ujar Denny.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan jika Harvey bisa mendapatkan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Namun jika melihat pasal yang disangkakan, hukuman yang didapat bisa lebih ringan lagi yaitu hanya empat tahun penjara.
"Kalo lihat pasal yang disangkakan, itu 20 tahun maksimal, minimal 4 tahun," jelas Ketut. ***