Aghnia Punjabi dan Suster "IPS" (Instagram/@emyaghnia/YouTube KompasTV)
Glow.matamata.com - Suster 'IPS" akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan kepada Cana, anak sulung selebgram Aghnia Punjabi.
Aghnia Punjabi telah memposting rekaman video di akun Instagram-nya, dimana terlihat suster yang menganiaya Cana diinterogasi di dalam mobil.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, Aghnia Punjabi memaksa suster "IPS" untuk mengakui bahwa dia telah menyakiti Cana hingga babak belur.
Baik Aghnia Punjabi dan suaminya, Reinukky Abidharma, sama-sama kesal dan tak dapat menahan amarah saat memaksa suster "IPS" untuk mengakui perbuatannya.
"Dengan Cana, kamu melakukan apa? Kamu melakukan apa?!" tanya Aghnia Punjabi dalam video yang dia bagikan di Instagram @emyaghnia dikutip glow.matamata.com pada Senin(1/4/2024).
"Kalau kamu tidak mengaku, hitung tiga. Satu, dua, tiga," tambah Aghnia dengan nada emosi.
Suster "IPS" yang merasa terpojok, akhirnya mengakui perbuatannya. Suster yang selama ini mengasuh Cana mengaku telah memukul Cana dengan buku.
"Saya memukulnya dengan buku. Itu saja, tidak lain, hanya dengan buku," jawab suster "IPS".
Aghnia terlihat tidak puas dengan jawaban suster "IPS" dan terus mendesaknya untuk berkata jujur dan apa adanya.
Aghnia juga menyebut isi rekaman CCTV yang merekam semua kekerasan yang dilakukan suster "IPS" terhadap Cana.
Baca Juga: Tips Menghindari Santet ala Mbah Mijan, Salah Satunya jangan Sampai Tidur Telanjang
"Dari awal kamu bekerja dengan saya, kamu telah melakukan apa dengan Cana? Hanya mencubit?" tanya Aghnia dengan nada emosi..
"Saya telah melihat semua rekaman CCTV. Pihak kepolisian sudah mengetahuinya, semuanya menunggumu," kata Aghnia menambahkan.
Akhirnya suster "IPS" kemudian mengaku bahwa selain memukul dengan buku, dia juga mencubit, menjambak, dan menindih tubuh Cana.
Semua perbuatannya itu menyebabkan mata dan kepala Cana memar dan membengkak.
"Saya mencubit, saya memukul dengan buku, saya menjambak. Saya memukul dengan buku dongeng," kata suster "IPS".
Suster "IPS" sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. ***