Kondisi anak Aghnia Punjabi sebelum dan sesudah dianiaya oleh suster (Instagram/@emyaghnia)
Glow.matamata.com - Suster "I" yang merupakan pelaku penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi sudah ditangkap oleh Polresta Kota Malang.
Suster "I" dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aghnia Punjabi yang ikut hadir dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota mengatakan jika suster "I" kesal lantaran korban atau anak Aghnia Punjabi ini tidak mau nurut dengannya.
Rasa kesal itu berujung penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga.
Dalam pemeriksaan, korban menderita luka memar dan lebam di bagian mata kiri, kening, dan telinga
Terungkap jika suster "I" sempat mengunci korban selama satu hari lamanya.
Hal itu dilakukan agar tidak ketahuan bahwa ia telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Sementara itu Kapolres Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto menyampaikan jika korban tinggal di rumah bersama suster, asisten rumah tangga (ART), dan adik kandung korban saat penganiayaan terjadi.
Kepolisian juga mengatakan bahwa korban sudah ditinggal selama dua hari oleh orang tuanya untuk urusan pekerjaan.
"Korban ditinggal 2 hari. Sementara di rumah itu ada adik kandung korban, ada beberapa orang yang juga tinggal di kediaman,” kata Budi.
Baca Juga: Anaknya Nyaris Setahun Dianiaya, Aghnia Punjabi Sebut Baby Sitter Mencurigakan
Lalu suster 'I" membuat alibi kepada orang lain yang ada di rumah dengan mengatakan bahwa korban sakit demam dan jangan ditemui dulu.
"Setelah melakukan aksinya, si korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar. Dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit," kata Budi.
"Kemudian disampaikan ke anggota keluarga lainnya, tidak boleh keluar kamar dengan alasan demam,” lanjutnya. ***