Kolase Tamara Tyasmara tengah asyik karaoke. (Istimewa)
Glow.matamata.com - Tamara Tyasmara tiba-tiba saja mendapat hujatan dari netizen gara-gara video dirinya viral di media sosial sedang karaokean.
Tamara terdengar menyanyikan tembang hit Terlalu Lama milik Vierratale di sebuah kelab malam. Padahal, Tamara sendiri masih masa berkabung di mana putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, meninggal dunia dan sudah masuk hari ke-40.
Video Tamara Tyasmara tengah karaokean muncul di akun Instagram @hotdaddies. Tamara terlihat tengah asyik berkaraoke bersama teman-temannya dan terdengar membawakan lagu berjudul "Terlalu Lama" milik Vierratale.
Namun, tak berselang lama, video yang muncul di Insta Story mendadak dihapus. Sebelum dihapus, sebuah akun gosip memposting ulang Tamara Tyasmara karaokean di kelab malam.
Tamara pun merasa terusik setelah video dirinya karaokean beredar luas di media sosial.
"Kayaknya apapun yang aku lakuin salahkan semalam itu tempat makan sebenarnya. Aku ada acara sebenarnya tapi aku dipaksa-paksa," kata Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Tamara mengungkapkan jika dirinya tahu konsekuensi jika video tersebut diunggah ke media sosial. Namun, ia mengaku dipaksa sehingga datang ke tempat makan itu.
"Aduh netizen nanti lihat, Tuhan aku tau aku gimana. Apa yang aku lakuin cuma aku yang tau, jadi aku yaudah mau gimana aku tak peduli. Semalem nggak ngapa-ngapain, nggak ke club kok itu ke tempat makan," jelas Tamara.
Tamara Tyasmara juga sempat berkonsultasi dengan ustaz maupun psikolog setelah Dante meninggal dunia. Mantan istri Angger Dimas ini menemui orang-orang itu agar dirinya kuat menghadapi kenyataan kalau dirinya sudah tak lagi memilki anak.
Tamara Tyasmara sempat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kematian Dante (6) pada 19 Februari 2024.
Tamara ditemani oleh ibunya, Ristia Ayuni, yang masih berstatus saksi.
Tamara yang didampingi pengacara Sandi Arifin ketika diperiksa mendapat 9 pertanyaan dari penyidik.
Polisi menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara, sebagai tersangka atas kematian Dante.
Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Yudha terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)