Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Rebutan Aset Pondok Pesantren di Pekanbaru

Anofial Asmid mendaftarkan gugatannya pada Januari 2024 dengan Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr. Di poin gugatan,Anofial Asmid minta pengadilan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tomy T | MataMata.com
Selasa, 12 Maret 2024 | 10:03 WIB
Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)

Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)

Glow.matamata.com - Anofial Asmid Halilintar, ayah influencer terkenal Atta Halilintar, telah menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Anofial Asmid mendaftarkan gugatannya pada Januari 2024 dengan Nomor Perkara35/Pdt.G/2024/PN Pbr.  Di poin gugatan, Anofial Asmid minta pengadilan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Anofial Asmid minta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.

Dalam petitumnya, meminta tergugat untuk mengganti kerugian materil penggugat sejumlah Rp29.762.000.000, dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp10.000.000.000.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah [Instagram @attahalilintar]
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah (sumber: Instagram @attahalilintar)

Dia juga minta pengadilan mengesahkan objek tanah milik penggugat dengan identitas sertifikat hak milik, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2.

"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," tulisan dalam petitum.

Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan menjelaskan bahwa aset tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, namun diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.

"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," tutur Dedek Gunawan saat ditemui di Jakarta.

Yayasan pun saat ini memilih membuka perdamaian dengan Anofial Asmid Halilintar karena sulit proses perizinannya. 

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dituduh Merampas Tanah Seluas 14 Hektar

Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid)
Profil Halilintar Anofial Asmid (Instagram/halilintarasmid) (sumber:)

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," kata Dedek.

Yayasan, kata Dedek, siap mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh ayah Atta Halilintar.

Dedek menjelaskan, tanah yang disengketakan itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan Anofial Asmid Halilintar.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," tutur Dedek. (*)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak