Kartika Putri Ngajak Tabayyun, dr Richard Lee Malah Parno: Saya Takut (kolase Instagram)
Glow.matamata.com - Perselisihan antara dr Richard Lee dengan Kartika Putri tampaknya masih tetap berlanjut. Terbaru, ajakan tabayyun istri Habib Usman bin Yahya itu ditolak mentah-mentah oleh dr Richard Lee.
Alasan dr Richard Lee menolaknya, lantaran ajakan Tabayyun itu tidak sinkron dengan tingkah laku Kartika Putri.
“Kan agak aneh ya, kalo dia ngajakin Tabayyun, besoknya pergi ke Pagi-Pagi Ambyar, terus ngomongin hal-hal yang gak begitu baik ya, jadi agak gak pas dan agak gak sinkron dengan apa yang dikerjakan,” ungkap Richard dikutip akun TikTok @p1sangkubelummasak pada Jumat (8/3).
Hal tersebut akhirnya membuat Richard Lee takut untuk memenuhi permintaan Kartika Putri tersebut.
“Saya jadinya agak sedikit takut,” sambung pemilik klinik Athena itu.
Ketakutan Richard Lee bukan tanpa sebab, Pasalnya, dia mengaka pernah diajak Tabayyun oleh Kartika Putri. Namun alih-alih diselesaikan secara kekeluargaan, Kartika Putri justru membawa pengacara dan membuat Richard Lee harus berurusan dengan polisi.
“Apalagi kan terakhir Tabayyun ujung-ujungnya bawa pengacara, saya dapat somasi, saya dilaporkan, saya takut Tabayyun seperti apa, dan wajar bagi saya untuk trauma dan jaga diri saya,” imbuh Richard Lee.
Diketahui, perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri bermula dari unggahan video Richard Lee yang berisi review salah satu produk kecantikan Helwa Beauty, krim wajah yang dianggapnya mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.
Rupanya produk kecantikan tersebut gencar dipromosikan oleh Kartika Putri, Merasa tidak terima, Kartika Putri melayangkan dua kali somasi kepada sang dokter atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menuntut permintaan maaf karena merasa dirugikan oleh konten review tersebut.
Richard kemudian dijemput paksa polisi di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, akun Instagram Richard Lee juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Namun akhirnya status tersangka Richard Lee dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.