Wulan Guritno Cabut Gugatan, Ternyata Segini Loh Nominal Utang Sabda Mahesa

Pada tuntutannya itu, Wulan Guritno pun meminta Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangannya.

Ardian | MataMata.com
Kamis, 07 Maret 2024 | 15:58 WIB
Kolase Sabda Mahesa dan Wulan Guritno (Istimewa)

Kolase Sabda Mahesa dan Wulan Guritno (Istimewa)

Glow.matamata.com - Perselisihan antara Wulan Guritno dan Sabda Mahesa akhirnya menemui titik terang.

Keduanya bersepakat damai. Sabda Mahesa setuju untuk melunasi utang.

Sementara Wulan Guritno memilih mencabut gugatan yang telah ia daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diutarakan oleh pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando seperti dikutip dari akun Youtube Starpro, Kamis (7/3/2024).

"Iya. Jadi, ada penawaran perdamaian dari tergugat. Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian," kata Ficky.

Wulan Guritno [Instagram/@wulanguritno]
Wulan Guritno (sumber: Instagram/@wulanguritno)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang artis menggugat secara perdata mengenai dana talangan yang ia pinjamkan.

Pada tuntutannya itu, Wulan Guritno pun meminta Sabda Ahessa wajib mengembalikan dana talangannya.

Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno disebut telah memberikan dana talangan Rp 396.150.000.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi setiap keterlambatan pembayaran. Ia mematok Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Bukan Cuma Fisik dan Mental, Ibu Hamil Perlu Hati-hati dari Gangguan Gaib Seperti Alyssa Abidin yang Diganggu Kuyang

Wulan Guritno [Instagram/@wulanguritno]
Wulan Guritno (sumber: Instagram/@wulanguritno)

Ia mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto kepada wartawan belum lama ini.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak