Tamara Tyasmara, Dante ((Instagram/@tamaratyasmara))
Glow.matamata.com - Ada 115 adegan yang diperagakan Yudha Arfandi saat menenggelamkan Dante (6), putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Kolam Renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, pada Rabu (28/2/2024).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, 115 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, terdapat 69 di antaranya adalah saat tersangka menenggelamkan korban tewas.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan, yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," tutur Kombes Wira kepada media.
Yudha Arfandi terlihat 12 kali menenggelamkan Dante di kolam renang dengan durasi paling lama 54 detik saat rekonstruksi.
Selain itu, Yudha Arfandi juga mencegah Dante saat ingin bernapas dengan menyembulkan kepalanya atau ketika Dante berusaha ke tepi kolam renang.
Kemudian, Yudha Arfandi mengangkat badan Dante ke tepi kolam renang, seperti video yang kita liat di media sosial.
Setelah Dante berada di tepi kolam, Yudha lalu menekan dada korban yang seolah-olah ingin memberikan pertolongan.
Orang-orang di lokasi yang melihat Dante tak berdaya langsung ikut memberikan pertolongan.
Selanjutnya, Dante pun dibawa ke mobil dan kemudian meluncur ke rumah sakit.
Kombes Wira mengatakan bahwa rekonstruksi diharapkan bisa menggambarkan peristiwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang secara menyeluruh.
Setelah itu, kata Kombes Wira, polisi akan melengkapi pemberkasan perkara dan selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.
"Ke depan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tutur Kombes Wira.
Dante meninggal dunia diduga akibat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi pada 27 Januari 2024, menurut polisi.
Polisi pun sudah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Polisi menangkap Yudha di kawasan Pondok Kelapa dan tak lama melakukan penahanan terhadap mantan kekasih Tamara Tyasmara itu.
Yudha diduga melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Yudha memberi alasan kepada polisi bahwa membenamkan kepala Dante di kolam renang sebagai latihan pernapasan. (*)