Dulu Mesra, Wulan Guritno Kini Tagih Hutang Sabda Ahessa Rp400 Juta Lewat PN Jaksel

Hutang itu bermula dari janji Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno untuk mengembalikan dana talangan yang sudah dikeluarkan Wulan dalam merenovasi rumah milik Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Meiko Chan | MataMata.com
Selasa, 27 Februari 2024 | 13:08 WIB
Sabda Ahessa dan Wulan Guritno. (Instagram/wulanguritno)

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno. (Instagram/wulanguritno)

Glow.matamata.com - Wulan Guritno telah melayangkan gugatan perdata kepada mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa atau biasa disapa Sabda Ahessa.

Gugatan ibunda Shaloom itu terekam di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2024. 

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menuturkan bahwa gugatan perdata Wulan Guritno terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Ficky Fernando, selaku kuasa hukum Wulan Guritno, menjelaskan perihal hutang itu bermula dari janji Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno untuk mengembalikan dana talangan yang sudah dikeluarkan Wulan dalam merenovasi rumah milik Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Janji tinggal janji, namun Wulan Guritno sudah habis kesabarannya dengan janji mantan pacarnya itu.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. [Instagram]
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (sumber: Instagram)

Sabda Ahessa selalu mengulur waktu dan tidak memberi kepastian kapan hutang renovasi rumah dikembalikan kepada Wulan Guritno.

Sabda mendapat hutang renovasi rumah itu sejak pertengahan tahun 2023.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," tutur Ficky.

PN Jaksel sudah menggelar sidang perdana pada 22 Februari 2024. Namun, Sabda Ahessa tidak hadir tanpa memberikan alasan.

PN Jaksel akan melanjutkan sidang pada 29 Februari 2024. "Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan," kata Ficky.

Baca Juga: Mantan Suami Artis Diduga Lakukan Aksi Penembakan di Jatinegara, Statusnya Jadi Buronan

Wulan Guritno dan Shaloom Razade [(instagram/@sharazaaa)]
Wulan Guritno dan Shaloom Razade (sumber: (instagram/@sharazaaa))

Dana Talangan Sebesar Rp396.150.000

Wulan Guritno meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabda Ahessa.

Wulan Guritno sebelumnya telah memberikan dana talangan Rp396.150.000 kepada Sabda Ahessa untuk melakukan renovasi rumah di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wulan juga meminta Sabda Ahessa membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000.

Kemudian, menghukum dan memerintahkan Sabda Ahessa melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Wulan Guritno merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. (*)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak