Dedi Tjandra (TikTok)
Glow.matamata.com - Majelis Hakim Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap konten kreator Dedi Tjandra pemilik akun bernama Om Polos pada Selasa (20/2/2024).
Dedi Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur atau MBM.
Majelis hakim sendiri menghukum Dedi Tjandra berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE. Dia terbukti besalah melakukan pidana atas pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran. hoax yang menyebabkan keonaran.
Victor RM Sohilait, selaku kuasa hukum Dedi Tjhandra, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan majelis hakim terkait vonis tersebut.
Viktor juga mengaku untuk langkah banding yang mungkin diambil oleh Deedi Tjandra masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dedi Tjandra sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik pada Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat itu mengatakan bahwa Dedi Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi Tjandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget, dilaporkan oleh individu berinisial NS.
Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan telah diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2023.
Ade Safri juga saat itu melaporkan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit ponsel dan dokumen elektronik milik Dedi Tjandra.
NS sendiri melaporkan Dedi karena merasa keberatan terhadap konten atau perilaku yang diunggah oleh Dedi di TikTok.
Baca Juga: Cuma Pakai Jubah Mandi, Wulan Guritno Manjakan Diri di Kamar Mandi Mewah
Laporan NS kemudian membuat Dedi jadi tersangka atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. (*)