Mencurigakan! Polisi Sebut Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Kompak Datang Ke Kolam Renang Satu Minggu Sebelum Dante Tewas

Polisi mengumumkan hasil penyelidikan terhadap YA atas kasus pembunuhan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Ivolin Emilli | MataMata.com
Senin, 12 Februari 2024 | 17:49 WIB
Tamara Tyasmara. (ist)

Tamara Tyasmara. (ist)

Glow.matamata.com - Teka-teki meninggalnya putra pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni Raden Andante Khalif perlahan terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar pers konferensi mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap tersangka Yudha Arfandi.

Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut tersangka Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara sempat mendatangi kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur satu minggu sebelum kejadian tewasnya Dante.

AKBP Rovan menjelaskan kedatangan Tamara dan Yudha diduga guna melihat kondisi air serta fasilitas yang ada di tempat tersebut sebelum memutuskan bawa Dante untuk berenang disana.

“Berdasarkan keterangan dari ibu korban (Tamara Tyasmara), satu minggu sebelum kejadian, saudari Tamara beserta tersangka mengecek tempat kolam renang tersebut,”ujar AKBP Rovan Richard.

“Mengecek air dan seluruh fasilitas kolam renang tersebut, sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan renang di kolam tersebut,”tuturnya kepada awak media dikutip Glow.Matamata.com pada Senin, 12 Februari 2024.

Selanjutnya, Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan tersangka YA membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda agar tidak terlihat oleh pengunjung yang melewati dirinya.

“Tersangka membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali. Kemudian setiap korban ingin menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar tetap terus berenang,”ungkap Wira.

“Tersangka membenamkan korban dengan durasi bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dalam kasus ini, YA terjerat kasus berlapis dengan Pasal 76C jo. 

Baca Juga: Bunda Maia Beberkan Tips Pernikahan: Kalau Ga 'Pas' Cerai Aja, Ga Usah Pusing

Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.


 ***

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak