Kampanye di Tempat Ibadah, Verrel Bramasta Dipanggil Bawaslu

Verrell mengatakan kepada wartawan bahwa dia menghormati semua prosedur dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kampanye.

Della | MataMata.com
Selasa, 30 Januari 2024 | 19:35 WIB
Verrell Bramasta (Instagram @bramastavrl)

Verrell Bramasta (Instagram @bramastavrl)

Glow.matamata.com - Verrell Bramasta, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi panggilan dari Bawaslu Cikarang, Jawa Barat.

Dia mengunjungi Kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan pelanggaran pemilihan 2024.

"Saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu hari ini",ucapnya.

Verrell mengatakan kepada wartawan bahwa dia menghormati semua prosedur dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kampanye.

Sebelum ini, Verrell diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye di tempat ibadah. Selain itu, ada bukti, seperti foto dan video yang diambil selama kampanyenya.

“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasnya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya,"  ucap Verrell.

Verrell Bramasta [Instagram @bramastavrl]
Verrell Bramasta (sumber: Instagram @bramastavrl)

Selain itu, Verrell mengatakan bahwa, terkait pada Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu, larangan ini hanya berlaku jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah.

Namun, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut dalam foto yang ditunjukkan.

"Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” ucap putra artis senior Venna Melinda ini.

Verrell Bramasta [Instagram @bramastavrl]
Verrell Bramasta (sumber: Instagram @bramastavrl)

Menurut laporan yang diterima pihak Verrell, dia diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A dengan melakukan kampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024.

Baca Juga: Momen Natasha Rizky Nonton SMASH Disebut Bikin Desta Ketar-Ketir: Kak Caca Salting Ada Bisma

Setelah itu, Verrell langsung dilaporkan pada 10 Januari 2024 dengan banyak bukti.

Akbar Khadafi, ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa dia telah menerima laporan tersebut.

"Barang bukti foto, dokumen video, itu saja, laporan tanggal 10 januari 2024," kata Akbar Khadafi.

Akbar mengatakan bahwa timnya tengah memproses laporan tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak. (*)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak