Verrell Bramasta (Instagram @bramastavrl)
Glow.matamata.com - Verrell Bramasta, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi panggilan dari Bawaslu Cikarang, Jawa Barat.
Dia mengunjungi Kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan pelanggaran pemilihan 2024.
"Saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu hari ini",ucapnya.
Verrell mengatakan kepada wartawan bahwa dia menghormati semua prosedur dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kampanye.
Sebelum ini, Verrell diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye di tempat ibadah. Selain itu, ada bukti, seperti foto dan video yang diambil selama kampanyenya.
“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasnya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," ucap Verrell.
Selain itu, Verrell mengatakan bahwa, terkait pada Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu, larangan ini hanya berlaku jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Namun, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut dalam foto yang ditunjukkan.
"Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” ucap putra artis senior Venna Melinda ini.
Menurut laporan yang diterima pihak Verrell, dia diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A dengan melakukan kampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024.
Baca Juga: Momen Natasha Rizky Nonton SMASH Disebut Bikin Desta Ketar-Ketir: Kak Caca Salting Ada Bisma
Setelah itu, Verrell langsung dilaporkan pada 10 Januari 2024 dengan banyak bukti.
Akbar Khadafi, ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa dia telah menerima laporan tersebut.
"Barang bukti foto, dokumen video, itu saja, laporan tanggal 10 januari 2024," kata Akbar Khadafi.
Akbar mengatakan bahwa timnya tengah memproses laporan tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak. (*)