Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee (Instagram)
Glow.matamata.com - Selegram yang kerap membuat konten-konten dewasa, Fransiska Candra Novita Sari atau dikenal Siskaeee mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2024, usai dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus film porno.
Siskaeee merupakan satu di antara 10 pemeran film porno yang digarap oleh sutradara inisial I di Jakarta Selatan. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).
Para tersangka terancam 10 tahun penjara atas kasus pornografi dan polisi tidak melakukan penahanan namun diminta wajib lapor.
Namun, rupanya Siskaeee melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka. Dia telah menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Siskaeee terdaftar di nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun sidang perdana gugatan Siskaeee akan digelar pada 22 Januari 2024.
Siskaeee sebelumnya sempat dipenjara dengan vonis 10 bulan penjara di kasus pornografi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, pada 28 April 2022.
Siskaeee ditangkap polisi setelah video yang memperlihatkan dia pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) hingga video tersebut viral di Twitter pada November 2021.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Siskaeee menyimpan 277 foto dan 122 video konten pornografi.
Foto dan video itu memperlihatkan bagian tubuh sensitif seperti payudara dan alat kelamin hingga aktivitas seksual.
Konten pornografi itu dijual lewat OnlyFans dengan harga mulai Rp700 ribu.
Siskaeee kemudian bebas bersyarat pada 19 Juli 2022 setelah membayar denda Rp250 juta.
Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI setelah dianggap memenuhi persyaratan, yakni sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.
Program asimilasi rumah saat itu menjadi solusi yang dicanangkan oleh pemerintah lewat Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan serta mengantisipasi kapasitas berlebihan di dalam penjara. (*)