Saipul Jamil saat memberi keterangan di Polsek Tambora, Minggu (7/1/2024) (Tangkapan layar YouTube)
Glow.matamata.com - Polsek Tambora batal membebaskan Saipul Jamil yang seharusnya dilakukan tadi malam, atau Minggu (7/1/2024) malam.
Hal itu karena tes rambut mantan suami Dewi Perssik itu belum keluar.
Akhirnya, Saipul Jamil pun harus menginap lagi di Polsek Tambora sampai tes rambut keluar.
Sahabat Saipul Jamil, Gus Rofi'i, mengatakan bahwa seharusnya kliennya bisa bebas pada Minggu malam, tapi tertunda sampai Senin pagi.
Dia pun bisa memastikan Saipul Jamil kapan dibebaskan oleh Polsek Tambora.
"Harusnya hari ini keluar ternyata tertunda besok pagi," ujar Gus Rofi'i di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/1/2024) malam.
Padahal, kata Gus Rofi'i, Saipul Jamil sudah berganti baju dan siap pulang pada Minggu malam.
"Dan kondisinya Bang Ipul sudah ganti baju sebenarnya tapi dapat kabar dari sana (laboratorium) ya sudah apa boleh buat," kata Gus Rofi'i.
"Kami sebagai WNI yang baik, Bang Ipul juga keluarga menerima itu jadi menunggu sampai besok (Senin) pagi," ujar Gus Rofi'i.
Hasil tes urine Saipul Jamil sendiri dinyatakan negatif narkoba, berbeda dengan tes urine asistennya, Steven Arthur Ristiady yang dinyatakan positif narkoba sehingga polisi menetapkannya jadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca Juga: Liburan Natasha Rizky dan Anak ke Jepang Dirasa Kurang Berkesan Gegara Ego Desta: Kasian Trio Strong
"Hasil penyidik menemukan sedotan yang diduga alat isap narkoba dan klip plastik yang kondisinya terlipat dan sudah dibakar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Menurut Syahduddi, hasil tes urine Steven positif mengandung amphetamine dan metamfetamina yang merupakan zat dari sabu.
Steven juga, kata polisi, coba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di jalan.
"Kemudian dari hasil interogasi dan pendalaman penyidik melihat S ini di jalan Tubagus Angke membuang barang bukti," kata Syahduddi.
Steven sendiri jadi karyawan Saipul Jamil baru 1 tahun lamanya. (*)