Ivan Gunawan (Instagram @ivan_gunawan)
Glow.matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memberikan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama kepada program Brownis di Trans TV.
KPI menilai, program tersebut kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
"Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI Pusat di akun Instagram @kpipusat yang bagikan pada Selasa (3/1/2024).
Pelanggaran yang dilakukan Trans TV ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan atas nama Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
"KPI Pusat telah meminta Trans TV untuk menglarifikasi pada 12 Desember 2023 dan menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi," tulis KPI Pusat.
"KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama," tulis KPI Pusat.
Sebagian netizen mendukung langkah KPI Pusat dalam memberikan sanksi kepada Trans TV karena menayangkan Ivan Gunawan yang bergaya perempuan di program Brownis.
"Mulai sadar diri KPI kalo acara tv ini banyak mudharatnya daripada manfaatnya
"Pagi pagi ambyar .sekalian cek harusnya yg udang tuh berperstasi mendidik anak bukan ajang TikTok gak mencontoh," tulis lainnya.
"Keren KPI, lanjutkan dan hilangkan tayangan-tayangan enggak bermutu agar bangsa menjadi cerdas," sahut netizen.
Baca Juga: Padahal Sekarang Cantik Kaya Artis Korea, Eh Lucinta Luna Pengen Jadi Cowok Lagi!
Namun, ada juga yang berpendapat langkah KPI Pusat ini terlambat dalam memberikan teguran.
"Kerjanya kemana aja bang. Udah 2024 baru dapat teguran, kenapa emangnya? Hasil nego gak dapat, jadi harus ditegur? Agak-agak emang," sesal netizen. (*)