Inara Rusli (Instagram)
Glow.matamata.com - Inara Rusli terancam dipenjara setelah dilaporkan oleh Virgoun ke Polda Metro Jaya atas kasus akses ilegal ke ponsel milik mantan suaminya itu.
Polisi seharusnya memeriksa Inara Rusli atas laporan Virgoun pada Rabu, 27 Desember 2023.
Namun, pemeriksaan batal gara-gara Inara Rusli tidak hadir sehingga polisi harus melakukan jadwal ulang.
Menurut Inara Rusli, dirinya mengakui pernah cek ponsel Virgoun ketika statusnya masih suami istri.
Mantan member girl group BEXXA itu pun membela bahwa dirinya tak bersalah karena statusnya saat itu masih suami istri.
"Ilegal akses itu, kan kalau memang asing, ngecek hape orang lain. Tapi kalau kita masih suami istri masa masuk ilegal akses? Kalau memang betul, penjara penuh dong," tutur Inara Rusli di Jakarta Selatan, pada Kamis (28/12/2023).
Selain itu, kata Inara Rusli, dirinya bisa melihat isi ponsel Virgoun karena saat itu dirinya memang mendapat izin suami.
"Banyak banget di luar sana suami-istri yang mau liat hape ya, liat hape aja, apalagi password kita sama. Dia yang ngasih hape-nya, jadi bingung aja kalau dibilangnya ilegal akses," sesal Inara Rusli.
Inara Rusli menduga bahwa laporan Virgoun itu untuk menutupi laporan dirinya terhadap pelantun Surat Cinta untuk Starla itu atas kasus dugaan perzinaan antara Virgoun dengan Tenri Anisa.
"Aku sih, enggak ada niatan penjarain ayahnya anak-anak. Cuma kan, saat itu membela atas laporannya saudara Tenri ya. Jadi, makanya aku masukin laporan pasal perzinaan," terang Inara Rusli.
Baca Juga: Dulu Hampir Menikah, Nathalie Holscher Malah Ditinggal Kawin Fariz Utama
Inara Rusli mengaku dirinya tak ingin proses pengadilan sampai berlarut-larut karena semuanya akan dirugikan, baik itu termasuk Virgoun dan juga ketiga anak mereka: Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
"Harapannya, mudah-mudahan segera selesai, ada jalan tengahnya. Yang dirugikan juga aku sama dia, yang menang jadi arang, kalah jadi abu. Dan, bisa kena rugi juga anak-anak kita," katanya. (*)