Mayang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Reaksi Doddy Sudrajat Malah Begini

Mayang dilaporkan ke polisi buntut video diduga tertawakan upcara HUT RI ke-78.

Nur | MataMata.com
Minggu, 03 September 2023 | 15:06 WIB
Mayang dan Doddy Sudrajat. (Instagram/dodysoedrajat_1)

Mayang dan Doddy Sudrajat. (Instagram/dodysoedrajat_1)

Glow.matamata.com - Video Mayang Lucyana diduga menertawakan upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu berbuntut panjang. Kini Mayang dilaporkan ke polisi dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Disinggung soal masalah hukum yang dihadapi Mayang, Doddy Sudrajat memberikan reaksi yang terbilang tak terduga. Bagaimana tidak, Doddy justru santai meski anaknya terancam hukuman penjara.

Doddy Sudrajat rupanya berkaca pada dirinya yang juga sempat beberapa kali dilaporkan ke polisi. Namun hingga sekarang, dirinya belum pernah ditahan.

"Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya," kata Doddy Sudrajat mengutip dari YouTube pada Minggu (3/9/2023). "Semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat saja."

Di sisi lain laki-laki 49 tahun itu berharap agar perkara tersebut bisa cepat selesai agar Mayang bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dia juga berujar bahwa masalah ini akan dijadikan pelajaran bagi putrinya. 

"Semoga lancar, cepat selesai, dia bisa beraktivitas kembali, Mayang bisa berkarier seperti biasa. Daddy sebagai orangtua mendoakan yang terbaik," ujar Doddy Sudrajat. "Jadi pelajaran untuk kedepannya lebih baik."

Sebagai informasi, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Laporan tersebut dibuat oleh pakar hukum bernama Jaenuddin.

Sebelum dilaporkan, Mayang sudah lebih dulu disomasi atas perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Namun hingga beberapa waktu perempuan tersebut tetap bergeming hingga akhirnya resmi dilaporkan.

"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan. (Tiara Rosana)

Baca Juga: Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Jepit Rambut Ayu Dewi saat Ngonten Bikin Ketar-ketir

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut papan atas Indonesia, ternyata memiliki sisi pribadi yang tak banyak diketahui publik. W...

gosip | 07:14 WIB

Aksi pria diduga mirip Abidzar Al-Ghifari yang pamer alat vital sembari selfie membuat geger jagat dunia maya....

gosip | 21:26 WIB

"...Enggak ada urusan, tidak ada kata damai."...

gosip | 21:09 WIB

Disebut matikan rejeki orang oleh Maharani Kemala, Shandy Purnamasari meradang....

gosip | 12:36 WIB

Dalam video yang diunggah di Instagram Story, Jennifer Coppen mengajari Kamari Wassink berpamitan dengan sang ayah untuk...

gosip | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak