Syahnaz Sadiqah dan Lady Nayoan (Kolase Instagram)
Glow.matamata.com - Pengacara kasus Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa pasangan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dipidana secara hukum usai ketahuan selingkuh.
Hal ini disampaikan oleh Kamarudin dalam salah satu unggahan video di channel YouTube Intens Investigasi. Dalam keterangannya, Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa pasangan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis.
"Kalau pasalnya pasal 411, pasal 2864, 281, dan pasal 79 kalau enggak salah," ujar Kamarudin.
Terkait ancaman penjara dari kasus perselingkuhan ini, Kamarudin Simanjuntak menyebut jika keduanya mungkin bisa ditahan selama beberapa bulan. Menurutnya, ancaman ini justru tidak membuat pelaku menjadi jera.
![]()
"Ancamannya sih gak terlalu lama, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," lanjutnya.
Sebelumnya, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terjebak isu selingkuh. Hal ini diungkap oleh istri Rendy, Lady Nayoan melalui unggahan di Insta Story miliknya beberapa waktu lalu.
Hal ini menuai berbagai reaksi dari publik. Pasalnya, baik Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diketahui sudah sama-sama berkeluarga dan memiliki pasangannya masing-masing.
Hingga kini, pasangan Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda masih belum angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang menyeret nama sang istri ini.
Baca Juga: Open Donasi Buat Lahiran, Denise Chariesta Beberkan Isi Saldo Rekeningnya: Sisa Segini