Glow.matamata.com - Satu persatu fakta dibalik perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan terungkap ke publik. Apalagi hasil putusan sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan atas perceraian keduanya bisa diakses melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Salah satu fakta mengejutkan terkait dengan sikap Ryan yang pernah mendiamkan Ricis selama seminggu. Dimana menurut Ricis, Ryan melakukan hal tersebut karena sedang tidak memiliki uang.
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."
Berharap sikap Ryan berubah, Ricis berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.
Dimana uang tersebut ditransfer langsung oleh sang kakak yaitu Shindy Kurnia Putri.
"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip Glow.matamata.com
Menanggapi pengakuan pihak Ricis, Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer. Namun Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.
"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."
"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.
Yang mengejutkan, Ryan ternyata sengaja mendiamkan Ricis. Dan itu bukan semata-mata soal uang, melainkan Ryan kecewa dengan sikap Ricis yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.
Ryan juga menyinggung sikap Ria Ricis yang menurutnya semena-mena dan berlaku seolah menjadi atasan Ryan.
"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjut bunyi putusan. ***
Tag
Berita Terkait
-
Selamat! Oki Setiana Dewi Resmi jadi Dosen Tetap S3 UMJ
-
Jadi Mualaf, Yasmin Napper Belajar Soal Takdir Cinta
-
Punya Hobi yang Sama, Ria Ricis Akui Dekat dengan Evan DC Music
-
Ria Ricis Pertimbangkan Sekolahkan Moana ke Tiongkok, Begini Alasan dan Harapannya
-
Selama Syuting Film 'Assalamualaikum Beijing 2', Ria Ricis Ngaku Tak Kuat Dingin
Terpopuler
-
Jennifer Coppen Akui Takut Kematian Usai Kepergian Dali: Kamari Masih Butuh Aku
-
Jennifer Coppen Menangis Diajak Umroh Oleh Ustaz Derry Sulaiman : Tunggu Aku Di Rumah Allah ya Sayang
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Bak Sudah Punya Firasat Akan Pergi Jauh, Suami Jennifer Coppen Kecup dan Peluk Erat Sang Istri
Terkini
-
Mengungkap Sisi Lain Ayu Ting Ting yang Tak Banyak Diketahui Publik
-
Bikin Gempar! Heboh Pria Mirip Abidzar Pamer 'Burung' Sambil Selfie: Anak Ustaz Begitu?
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Makin Memanas! Disebut Maharani Kemala Matikan Rejeki Orang, Shandy Purnamasari Meradang: Aku Diam Bukan Berarti Dzolim
-
Momen Kamari Anak Jennifer Coppen Pamit Pergi Sekolah ke Sang Ayah Hanya Lewat Foto Bikin Banjir Air Mata