Ibnu Haldun | MataMata.com
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

Glow.matamata.com - Kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun yang menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Apalagi, sedikit demi sedikit harta kekayaan Harvey Moeis mulai disita Kejaksaan Agung, dan Sandar Dewi sendiri sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyatakan kondisi Harvey baik-baik saja dan bisa dijenguk secara bebas. Namun, belum diketahui pasti apakah Sandra Dewi bakal menjenguk suaminya itu.

Baca Juga:
Harta Sandra Dewi Tidak Bakal Disita Kejaksaan Karna Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Suami? Kuasa Hukum Harvey Moeis Bilang Begini

Terkait harta yang disita Kejaksaan Agung, Harris menyebut bahwa Sandra dan Harvey ternyata sudah melakukan perjanjian pisah harta. Harta yang disita pun merupakan hadiah Harvey untuk Sandra.

"Sebelum Pak HM (Harvey Moeis) menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," terang Harris. 

Sandra Dewi (sumber: Instagram/@sandradewi88)

"Yang disita juga itu memang milik (Sandra Dewi) yang diberikan oleh HM. Itu memang milik yang dibelikan oleh HM. Bukan yang didapatkan oleh Ibu Sandra." lanjutnya 

Baca Juga:
Meresahkan! Pensiunan Jendral Bintang 4 Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suami Sandra Dewi

Dilansir dari Suara.com perjanjian pisah harta merupakan sebuah perjanjian tentang harta benda antara suami istri selama perkawinan mereka.

Sebelum menikah, pasangan akan menyepakati untuk melakukan pemisahan harta kekayaan mereka agar tidak bercampur.

Perjanjian pisah harta ini sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan.

Baca Juga:
Diduga Alami Depresi, Sandra Dewi Tiba-tiba Lakukan Hal yang Dianggap Kurang Elok dan Tak Pantas

Di mana, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tentang pemisahan harta antara suami dan istri di dalam perkawinan dapat dilakukan.

Harvey Moeis (sumber: Instagram/@sandradewi88)

Beberapa manfaat perjanjian pisah harta antara lain:

1. Dapat memisahkan harta kekayaan antara suami dengan istri sehingga harta keduanya tidak akan bercampur. Hal ini menjadi poin penting, sebab banyaknya kasus sengketa perkawinan lantaran masalah percampuran harta.

Baca Juga:
Sandra Dewi Sebut Ada Kuasa Tuhan yang Buat Harvey Moeis Jadi Menantu Kesayangan Sang Ayah

2. Untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak sebelum akhirnya mengikatkan diri dalam sebuah pernikahan, terutama soal hutang. Melalui perjanjian tersebut, hutang yang dimiliki suami maupun istri menjadi tanggung jawab masing- masing.

3. Memungkinkan seseorang dapat menjual aset atau harta bedanya tanpa perlu meminta persetujuan dari pasangan. 

4. Suami atau istri yang berniat mengajukan fasilitas kredit, juga tak wajib meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset yang dimiliknya.

Mengutip dari laman legalitas.org, terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta, antara lain yaitu:

1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik itu harta yang diperoleh dari usaha masing-masing dan dari hibah atau warisan.

2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami maupun istri dalam perkawinan, sehingga tetap menjadi tanggung jawab masing-masing maupun tanggung jawab keduanya dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (sumber: Instagram/@sandradewi88)

3. Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik itu yang bergerak atau yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan dari pekerjaannya sendiri maupun dari sumber lainnya.

4. Kewenangan istri di dalam mengurus hartanya, agar tidak meminta bantuan atau pengalihan kuasa dari sang suami.

5. Pencabutan wasiat, serta ketentuan- ketentuan lainnya yang bisa melindungi kekayaan atau kelanjutan bisnis dari masing- masing pihak, dalam hal salah satu atau keduanya adalah pendiri tempat usaha, pemimpin perusahaan maupun pemilik bisnis.

Perjanjian pisah harta ini harus didaftarkan, agar unsur publisitas yang berkaitan dengan perjanjian dapat terpenuhi.

Pendaftaran atau pencatatan perjanjian sendiri dilakukan agar pihak ketiga (diluar pasangan suami istri tersebut) bisa mengetahui dan tunduk pada aturan yang telah dibuat didalam perjanjian pisah harta yang tercantum di dalam akta pisah harta.

Jika perjanjian pranikah terkait pisah harta ini tidak didaftarkan, maka hanya berlaku atau mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta saja, atau pembuat akta perjanjian tentang pisah harta, maupun suami istri yang bersangkutan. ***