Indian | MataMata.com
Harvey Moeis bersama Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)

Glow.matamata.com - Sandra Dewi tampaknya tidak akan bisa tidur nyenyak setelah sang suami, Harvey Moeis ditahan oleh Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Pasalnya, Sandra Dewi disebut-sebut ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan suaminya. 

Dugaan itu makin menguat setelah Sandra Dewi turut dilaporkan ke Kejagung RI atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi Harvey Moeis. Pihak yang melaporkan Sandra Dewi tergabung dalam Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK). 

"(Ada) dugaan keterlibatan korupsi Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suaminya, yaitu Harvey Moeis. Jadi kami di sini resmi membuat laporan masyarakat agar Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat," ujar salah satu perwakilan PHPK dikutip dari akun TikTok @p1sangkubelummasak, Rabu (3/4/2024). 

Kelompok advokat PHPK yang melaporkan Sandra Dewai terkait dugaan kasus TPPU di Kejagung RI. (tangkapan layar/ist) (sumber:)

Menurut mereka, Sandra Dewi patut diduga mengetahui asal-usul harta kekayaan Harvey Moeis yang diduga berasal dari korupsi. Apalagi, sejak Harvey Moeis berstatus tersangka, tim kejaksaan telah menyita uang tunai dari hasil penggeledahan di rumah Sandra Dewi.  

"Karena sudah selayaknya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan uang. Kalau misalnya pendapatannya tidak wajar, harusnya dipertanyakan, apalagi banyak uang cash yang disita oleh kejaksaan, ada di rumah yang bersangkutan," ujar pelapor. 

Dalam laporannya, mereka mendesak agar penyidik Kejagung menerapkan Pasal TPPU kepada Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Jepang. (sumber: Instagram/@sandradewi88)

"Kita minta Kejaksaan Agung segera menerapkan pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu akan mengenakan kepada Sandra Dewi. Yang mana di Pasal 5 (UU TPPU), orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana, itu dia terancam dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Jadi sudah selayaknya kami memandang kejaksaan menerapkan Pasal TPPU ini," kata anggota lain PHPK. 

Tak hanya dilaporkan kasus TPPU, mereka juga mendesak agar Kejagung melarang Sandra Dewi ke luar negeri. Pasalnya, permintaan cegah ke luar negeri disampaikan agar Sandra Dewi tidak berpeluang menyembunyikan aset-aset kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi sang suami. 

"Kami juga meminta agar penyidik kejaksaan untuk mencekal Sandra Dewi setindaknya untuk menghindari yang bersangkutan mengamankan aset-aset yang diduga dari tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis merupakan satu dari 16 tersangka yang kini ditahan oleh Kejagung. 

Setelah suaminya ditahan, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah mewah milik Dewi Sandra. Dari hasil penggeledahan itu, pihak kejaksaan telah menyita berupa uang tunai hingga dua mobil mewah Harvey Moeis, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. 

Kekinian, Kejagung juga membuka peluang menjerat Harvey Moeis Pasal TPPU setelah diterapkan kepada Crazy Rich PIK, Helena Lim yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus timah.