Glow.matamata.com - Teka-teki meninggalnya putra pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni Raden Andante Khalif perlahan terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar pers konferensi mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap tersangka Yudha Arfandi.
Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut tersangka Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara sempat mendatangi kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur satu minggu sebelum kejadian tewasnya Dante.
AKBP Rovan menjelaskan kedatangan Tamara dan Yudha diduga guna melihat kondisi air serta fasilitas yang ada di tempat tersebut sebelum memutuskan bawa Dante untuk berenang disana.
“Berdasarkan keterangan dari ibu korban (Tamara Tyasmara), satu minggu sebelum kejadian, saudari Tamara beserta tersangka mengecek tempat kolam renang tersebut,”ujar AKBP Rovan Richard.
“Mengecek air dan seluruh fasilitas kolam renang tersebut, sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan renang di kolam tersebut,”tuturnya kepada awak media dikutip Glow.Matamata.com pada Senin, 12 Februari 2024.
Selanjutnya, Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan tersangka YA membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda agar tidak terlihat oleh pengunjung yang melewati dirinya.
“Tersangka membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali. Kemudian setiap korban ingin menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar tetap terus berenang,”ungkap Wira.
“Tersangka membenamkan korban dengan durasi bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dalam kasus ini, YA terjerat kasus berlapis dengan Pasal 76C jo.
Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
***
Berita Terkait
-
Perjuangan Tamara Tyasmara Berlanjut, Kasus Dante Kini Ditangani Kejaksaan
-
Momen Haru Tamara Tyasmara di Makam Dante: Menangis dan Berdoa untuk Dante
-
Usai Rekonstruksi, Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi di Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
-
Tamara Tyasmara Blak-blakan Bongkar Sering Didatangi Dante, Ahli Spiritual Bongkar Alasannya
-
Dituding Karaokean Di Kelab Malam Saat Momen 40 Hari Dante, Tamara Tyasmara: Tuhan Tau Aku Gimana
Terpopuler
-
Jennifer Coppen Akui Takut Kematian Usai Kepergian Dali: Kamari Masih Butuh Aku
-
Jennifer Coppen Menangis Diajak Umroh Oleh Ustaz Derry Sulaiman : Tunggu Aku Di Rumah Allah ya Sayang
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Bak Sudah Punya Firasat Akan Pergi Jauh, Suami Jennifer Coppen Kecup dan Peluk Erat Sang Istri
Terkini
-
Mengungkap Sisi Lain Ayu Ting Ting yang Tak Banyak Diketahui Publik
-
Bikin Gempar! Heboh Pria Mirip Abidzar Pamer 'Burung' Sambil Selfie: Anak Ustaz Begitu?
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Makin Memanas! Disebut Maharani Kemala Matikan Rejeki Orang, Shandy Purnamasari Meradang: Aku Diam Bukan Berarti Dzolim
-
Momen Kamari Anak Jennifer Coppen Pamit Pergi Sekolah ke Sang Ayah Hanya Lewat Foto Bikin Banjir Air Mata