Glow.matamata.com - Perseteruan perceraian Virgoun dengan Inara Rusli kini memulai babak baru usai perjalanan panjang saling gugat antara keduanya.
Pada Jumat (10/11), Pengadilan Agama Jakarta Barat memberikan keputusan menarik terkait gugatan cerai Inara Rusli terhadap suaminya, Virgoun Teguh Putra.
Selain mengabulkan gugatan cerai, hakim juga menetapkan tiga lagu ciptaan Virgoun sebagai harta gono-gini, membawa implikasi hukum baru pada hak kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Perseteruan Fuji dan Mantan Karyawan Jadi Sorotan, Mayang Beri Tanggapan Bijak Ini
Lagu-lagu yang dimaksud adalah "Surat Cinta untuk Starla" dan "Bukti," yang dinyanyikan secara solo oleh Virgoun, serta "Selamat (Selamat Tinggal)" yang dibawakan oleh band Virgoun, Last Child.
Akibat dari penetapan ini, Inara berhak atas 50 persen royalti dari ketiga lagu tersebut selama 99 tahun, sesuai ketentuan UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Jadi kenapa aku milih tiga lagu itu, karena sesuai dia, (tiga lagu itu) mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” ujar perempuan bernama lengka Ina Idola Rusli dikutip Glow, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga:
Bakal Dinikahi Aparat, Pernikahan Widy Vierratale Gagal Gegara Satu Masalah Ini
Hal ini membuka jalan bagi Inara untuk menerima royalti sebagai harta bersama alias gono-gini, mencapai tingkat keberhasilan yang signifikan dalam hal perlindungan hak cipta.
Kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let, menyatakan bahwa kliennya adalah orang pertama yang berhasil mendapatkan royalti karya intelektual sebagai harta bersama.
"Semoga ke depannya yang memiliki hak itu bisa mengajukan karena ini adalah percontohan. Yurisprudensi, lah. Karena sudah ditetapkan oleh PA Jakarta Barat," ujarnya.
Pada bulan Mei sebelumnya, pihak Inara mengklaim bahwa royalti yang diterima Virgoun mencapai Rp260 juta per bulan.
Setelah keputusan ini, pihak Inara berencana untuk segera menghubungi penerbit musik dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Virgoun untuk melaksanakan keputusan pengadilan.
Keputusan ini memberikan gambaran baru tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam konteks perceraian, memberikan hak lebih pada pihak yang secara langsung terlibat dalam penciptaan karya tersebut.
Sebagai preseden, kasus Inara Rusli dan Virgoun ini dapat membuka pintu bagi pihak lain untuk mengajukan klaim serupa.
Kini babak baru perceraian Inara dan Virgoun semakin menemui titik terang dengan diputuskannya harta gono-gini.(*)
Berita Terkait
-
Kemenkumham Tegaskan Konser Akademik Bebas dari Penarikan Royalti
-
DPR Libatkan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti
-
DPR Bahas Manajemen Royalti, Ariel Noah hingga Vina Panduwinata Hadir di Parlemen
-
Menkum Supratman Dorong Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik
-
Makki Ungu Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Royalti saat Putar Lagu di Tempat Umum
Terpopuler
-
Jennifer Coppen Akui Takut Kematian Usai Kepergian Dali: Kamari Masih Butuh Aku
-
Jennifer Coppen Menangis Diajak Umroh Oleh Ustaz Derry Sulaiman : Tunggu Aku Di Rumah Allah ya Sayang
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Bak Sudah Punya Firasat Akan Pergi Jauh, Suami Jennifer Coppen Kecup dan Peluk Erat Sang Istri
Terkini
-
Mengungkap Sisi Lain Ayu Ting Ting yang Tak Banyak Diketahui Publik
-
Bikin Gempar! Heboh Pria Mirip Abidzar Pamer 'Burung' Sambil Selfie: Anak Ustaz Begitu?
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Makin Memanas! Disebut Maharani Kemala Matikan Rejeki Orang, Shandy Purnamasari Meradang: Aku Diam Bukan Berarti Dzolim
-
Momen Kamari Anak Jennifer Coppen Pamit Pergi Sekolah ke Sang Ayah Hanya Lewat Foto Bikin Banjir Air Mata