Indian | MataMata.com
Usai Oklin Fia, Muncul TikTokers Bercadar Sisca Love Pamer Aurat, Netizen: MUI Anteng Aja. (TikTok)

Glow.matamata.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi wanita pamer aurat yang memakai hijab. Wanita pemilik akun TikTok @sisca.love99 yang diketahui bernama asli Sisca Habibati ternyata juga mengenakan cadar.

Video-video yang diunggah oleh Sisca Love kebanyakan berada di sebuah tempat gym yang didominasi oleh pria. Sambil mengarahkan kamera ponselnya kearah kaca, Sisca Love terlihat sesekali bergoyang seksi dan memperlihatkan lekuk tubuhnya.

TikTokers Sisca Love pamer aurat. (sumber: TikTok.)

Video Sisca Love goyang seksi tersebut pun viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok @otsk93 pada Selasa (31/10) kemarin. 

Komentar pun bermunculan, banyak netizen yang menyeret nama Oklin lantaran memiliki konten yang serupa dengan Sisca Love.

“Oklin baru nih,” tulis salah satu netizen.

“Generasi mbak Oklin,” timpal yang lain dengan emoji tertawa.

(sumber: TikTok.)

Netizen juga menyeret lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dinilai diam saja terhadap konten Sisca Love yang diketahui sudah lama membuat konten pamer aurat pakai hijab.

“Sisca Love ini udah lama dia seperti itu, MUI anteng-anteng aja itu,” ucap netizen.

“Udah lama dia kayak gitu malah dulu lebih parah, tapi MUI diem-diem bae,” sahut netizen lain.

“Gak apa-apa mbak lebih seksi lagi kalo bisa, tar kan jadi duta MUI kayak Oklin,” timpal yang lain.

Oklin Fia. (sumber: Instagram/oklinfia)

Oklin Fia Jilat Es Krim

Sebelumnya, aksi pamer aurat memakai hijab juga sempat viral di media sosial dan menyeret TikToker Oklin Fia. Hal itu terjadi lantaran konten Oklin jilat es krim di dekat alat kelamin seorang pria dinilai telah melakukan tindakan penistaan agama.

Oklin pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, laporan itu dibuat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) di Polres Metro Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Namun polisi hanya menerima laporan PB SEMMI sebagai pelanggaran UU ITE, bukan pasal penistaan agama terkait konten jilat es krim yang dilakukan oleh Oklin Fia.