Ade | MataMata.com
Denise Chariesta (Instagram)

Glow.matamata.com - Denise Chariesta merupakan salah satu pesohor yang memanfaatkan media sosial Tiktok untuk berjualan. Diketahui, Denise memiliki bisnis penjualan bunga dan pakaian.

Namun hari ini, Rabu (4/10/2023) Tiktok Shop resmi ditutup, mulai pukul 17.00 WIB. Lewat laman resminya, Tiktok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintahan telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023. Satu diantara poin yang ditetapkan adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Baca Juga:
Sering Kena Body Shaming hinga Makeup Shaming, Tasyi Athasyia: Belum Tentu Kamu Lebih Baik dari Orang yang Dihina

Menanggapi kebijakan tersebut, Denise Chariesta melontarkan kritik. Lewat unggahan di ankun instagramnya, Denise menyebut kali ini pemerintah membunuh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Tiktok shop besok di tutup ! Selamat ya .. menurut gue x ini pemerintah banyak membunuh UMKM dan pekerjanya bukan menyelamatkan," kata Denise pada Selasa (3/10/2023).

Meski demikian, Denise juga merasa tak masalah dengan kebijakan tersebut. Selain di Tiktok Shope, masih banyak platform belanja online lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan.

Baca Juga:
Belum Nikah, Aaliyah Massaid Sudah Lakukan Ini di Rumah Thariq Halilintar

Ia hanya menyayangkan bahwa kebijakan tersebut menurutnya menunjukkan bahwa kita tidak bisa menerima perkembangan zaman.

"Gak ngefek juga sih di gue masi ada toko oren ijo kuning pink dsb. Kasian aja gak bisa menerima perkembangan jaman," kata Denise.

Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah lantaran maraknya para artis yang berjualan di TikTok Shope. Akibatnya, para pedagang kecil merintih, dagangan mereka sepi.

Baca Juga:
Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas dengan Satu Cara: Pastikan Dulu Bakal Diampuni

Dampak yang sudah terlihat yakni sepinya Pasar Tanah Abang di Jakarta. Padahal dulu Pasar Tanah Abang merupakan istana belanja di Ibu Kota.

Rintihan para pedagang ini kemudian didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini lahirlah kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Bella)