Nur | MataMata.com
Ferry Irawan dan Venna Melinda (Instagram/vennamelindareal)

Glow.matamata.com - Pertikaian Ferry Irawan dan Venna Melinda belakangan menjadi sorotan lagi. Apalagi Ferry Irawan sudah dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi HUT RI. Sekarang, Ferry Irawan bisa menghirup udara bebas pasca menjalani masa hukuman. Ia pun semakin sering menampakkan dirinya ke publik. 

Seperti baru-baru ini, Ferry sempat mengungkap fakta baru soal kasus KDRT, yaitu terkait akses CCTV Venna Melinda. Ferry melalui kuasa hukumnya blak-blakan mengaku dirinya masih bisa mengakses CCTV itu pasca istrinya melaporkannya ke polisi.

Mengingat saat masih menjadi suami, Ferry tentunya diberi akses untuk melihat CCTV rumah sang istri. Tak disangka-sangka, Ferry Irawan ternyata 'niat' mengintip aktivitas Venna usai dirinya dilaporkan.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry atas dugaan KDRT. Ia mengaku mendapatkan serangan hingga tulang hidungnya patah dan bercucuran darah. Venna pun melaporkan Ferry dengan pasal 44 terkait dugaan KDRT berat. Walaupun dilaporkan atas tuduhan KDRT berat, pihak Ferry berhasil membantahnya lewat persidangan.

“Ada 3 syarat yang pertama (KDRT ringan) adalah  KDRT itu tidak menghalangi mata pencaharian dan kegiatan sehari-hari,” ungkap Jefri, selaku kuasa hukum Ferry Irawan. “Fakta-fakta itu dimunculkan di pengadilan bahwa  ibu V ini bisa melakukan kegiatan sehari-hari.” lanjut Jefri.

Saat di persidangan, pihak Ferry membawa bukti rekaman CCTV rumah Venna yang masih bisa  diaksesnya. Menurut cerita Jefri, dari CCTV terlihat bahwa Venna Melinda masih bisa beraktivitas usai  melaporkan Ferry atas KDRT.

Jefri menduga bahwa pihak Venna Melinda sengaja menggunakan pasal KDRT berat agar Ferry Irawan  ditahan. “Pasal 44 ayat 4 diubah menjadi pasal 44 ayat 1 tujuannya agar pak ferry ini ditahan. Dugaan yang ringan itulah yang sebenarnya terjadi,” pungkas Jefri.

Untuk diketahui, Ferry Irawan akhirnya menghirup udara bebas setelah tujuh bulan mendekam di penjara. Ia diketahui menjadi salah satu narapidana Lapas Kelas II A Kediri yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi tepat pada HUT RI

Ferry Irawan mengaku, dirinya mendapatkan banyak hikmah dan pelajaran selama dirinya menjalani masa hukuman. "Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," ucapnya. 

Ferry Irawan mengaku, kebebasannya saat ini membuatnya merasa terlahir sebagai manusia baru. “Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan,” ungkapnya.

Terkait pertikaiannya dengan Venna Melinda, sampai saat ini Ferry Irawan diketahui belum juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Venna Melinda. Hal itu karena ia merasa tidak pernah melakukan KDRT pada ibunda Verrell Bramasta itu.

Hal itu disampaikan Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jefry Nicolas Simatupang. "Belum ada pemikiran ke arah sana (bertemu Venna Melinda)," ungkap Jefry.  

"Kalau soal maaf sejak awal kan sudah disampaikan kalau memang pak Ferry  itu menyampaikan tidak pernah melakukan sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini," tegas Jefry. 

Diungkap Jefry, kini Ferry lebih mementingkan dirinya sendiri dan keluarga banding mengurus masalahnya dengan Venna Melinda. "Sekarang kondisinya dia sudah bebas dan ingin menatap masa depan lagi,"  tandasnya.

Kontributor: Anistya Yustika